KOTA TANGSEL,PenaMerdeka – Polsek Ciputat bersama Kejari Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan pemusnahan barang bukti (barbuk) Narkoba hasil pengungkapan beberapa kasus.
Kapolsek Kompol Endy Mahandika mengatakan barbuk ini juga melibatkan tersangka Adi Gunawan(AG) umur 31 tahun warga Jalan Program, Pancoran Mas, Depok, merupakan kurir dari bandar yang saat ini masih DPO kepolisian.
“Pada tanggal 15 Mei 2019 pukul 02.30 Wib dinihari tsk ditangkap dirumahnya dan saat pengggeledahan dalam almarinya ditemukan 883 gram Ganja, 106 butir Pil ekstasi warna hijau, kemudian 2,43 gram bubuk kristal Sabu dalam 5 paket plastik kecil,” rincinya, di halaman Mapolsek, Jalan Ir. H. Djuanda Pisangan, Ciputat Timur, Tangsel, Rabu (11/9/2019) petang.
Proses disaksikan juga Ketua RT/RW setempat, dan 2 orang BNNK Tangsel yang menghitung 96 Pil Ekstasi warna hijau dimusnahkan dengan cara blender. Kemudian 833 gram daun ganja pemusnahannya dengan cara dibakar.
“2,43 gram Sabu nanti buat bukti dipersidangan, kemudian 10 butir nya Ekstasi dan 50 gram Ganja kita serahkan ke BNNK Tangsel untuk diuji lab,” kata Endy.
Tersangka Adi dikenakan Pasal 114 KHUP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. (sg)