Sejak 2010 Mandek, Tiga Lembaga Desak Pemprov DKI Bentuk Perda Kawasan Tanpa Rokok

JAKARTA,PenaMerdeka – Jumlah perokok di DKI Jakarta disebut tiga lembaga masyarakat sangat tinggi. Lembaga tersebut meminta Pemprov DKI Jakarta segera membentuk Peraturan Daerah (Perda) perihal Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Tiga Lembaga masyarakat tersebut di antaranya Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Komnas Pengendalian Tembakau, dan Forum Warga Ibu Kota Jakarta (Fakta).

Menurut Peneliti YLKI, Eva Rosita, angka perokok di Ibu Kota cukup mengkhawatirkan. Maka dari itu, ia berpandangan perlu ada peraturan daerah yang mengatur tentang area bebas asap rokok atau KTR.

“Kami berharap ada aturan khusus mengenai Kawasan Tanpa Rokok, sehingga perempuan dan anak yang perokok pasif menjadi terlindungi,” ungkap Eva, Rabu (20/11/2019).

Eva kembali menuturkan, usulan perda tentang KTR selaku masuk Program Legislasi Daerah (Prolegda) sejak 2010. Namun hingga kini perda KTR tak kunjung dibentuk.

“Setiap tahun kami mengadvokasi raperda KTR ini mulai dari tahun 2010. Kami advokasi supaya di Jakarta mempunyai perda sendiri, karena perda KTR ini masih tercantum dalam perda terkait pencemaran udara,” jelasnya.

Seperti diketahui, kawasan Tanpa Rokok (KTR) menjadi sorotan perwakilan lembaga masyarakat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2020 DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI. (deden)

Disarankan
Click To Comments