KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – Jajaran Polres Bandara Soekarno-Hatta meringkus pelaku pemalsuan surat hasil bebas Covid-19. Yaitu, FM ditangkap di area chek in keberangkatan domestik Terminal 3 Bandara Soetta.
Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Adi Ferdian mengatakan, FM memalsukan surat hasil negatif swab PCR palsu yang tertulis dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Asrama Haji Pondok Gede.
“Pada 14 Juli ditemukan warga yang mau ke Jaya Pura ke Jakarta. Ini ditemukan dan dicurigai pihak KKP Bandara Soetta dokumen yang dibawa oleh FM,” terang Adi, Senin (10/8/2020).
Sebab kata Adi, Asrama Haji Pondok Gede tidak lagi menerima karantina sejak May 2020 kemarin. Setelah itu, surat yang dibawa FM didalami apakah benar surat keterangan bebas Covid-19 tersebut.
“Namun, di surat itu 10 Juli 2020 kemarin. Lalu dilakukan pemeriksaan KKP, polres dan saksi ahli meneliti surat itu. Setelah itu, dinyatakan surat itu palsu,” katanya.
Kapolres menjelaskan, surat tersebut dibawa oleh 2 orang, yakni FM bersama saudaranya berinisial AAU. Kepada Polisi, FM mengaku surat tersebut ia dapatkan dari seseorang yang berinisial A (DPO).
Padahal lanjut Adi, Asrama Haji Pondok Gede terakhir kali menerima karantina dan pemeriksaan Covid-19 pada akhir Mei 2020 lalu.
“Sementara surat tersebut (yang dilampirkan pelaku) ber-tanggal 13 Juli 2020. Setelah diteliti oleh para ahli, surat tersebut adalah palsu,” ujar fia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, FM dijerat pasal 263 dan 268 KUHP atau pasal 93 Undang-Undang nomor 6 tentang Kekarantinaan serta Undang-Undang nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. (hisyam)