Lapas Tangerang Usulkan 1.126 Remisi, Jawa Barat Dapat Terbanyak

Kementrian Hukum dan HAM, Yasonna Laoly memberikan remisi atau pengurangan masa tahanan kepada 1.126 dari 2.194 narapidana yang menghuni Lapas Pemuda Kelas II Tangerang.

Secara keseluruhan, Provinsi Jawa Barat merupakan salahsatu wilayah yang mendapat jatah remisi kepada napi terbanyak di Indonesia. Kebijakan tersebut keluar bertepatan pada perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) RI yang ke 71, Rabu (17/8).

Kasi Bina Lapas Pemuda Kelas II Tangerang, Handanu mengatakan, remisi yang diajukan kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tersebut, terdiri dari napi dengan kasus kriminal umum dan Narkotika.

“Untuk kasus kriminal ada 664 napi, kasus Narkoba 413 napi yang tertuang dalam PP No 99 tahun 2012, dan 52 napi kasus Narkoba PP No 28 tahun 2012,” ujar Handanu, Selasa (16/8/2016).

Handanu menjelaskan, bagi napi yang mendapat RU II maka akan dibebaskan bersyarat. Sementara, bagi napi yang mendapatakan RU I harus tetap menjalani masa tahanan
Sementara itu di HUT RI ini pun, dari informasi yang berhasil dihimpun, di Indonesia sebanyak 78.487 narapidana mendapat pengurangan hukuman atau RU I dimana masa pengurangan bervariasi mulai dari satu hingga enam bulan.

“Secara keseluruhan, narapidana yang menerima RU I maupun RU II berjumlah 82.015 yang tersebar di seluruh Indonesia,” ujar Direktur Jendral Pemasyarakatan Kemenkumham I Wayan Dusak, di Lapas Klas IA, Kota Tangerang, Banten.

“Untuk wilayah penerima remisi terbanyak berasal dari wilayah Jawa Barat yaitu 9.345 napi, Sumatera Utara 8.191 warga binaan dan wilayah Jawa Timur 7.328 narapidana,” tandasnya. (herman)

Disarankan
Click To Comments