Oknum Bekingi Bangunan Liar di Situ Cipondoh Terancam Dipidana
MAKAN LUAS ASET
KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – Oknum yang membekingi berdirinya bangunan liar di Situ Cipondoh, Jalan KH Hasyim Ashari, Kota Tangerang terancam dipidana. Sebab, bangunan liar tersebut diduga sudah memakan luas lahan aset.
Gubernur Banten, Wahidin Halim, mengatakan, Situ Cipondoh menjadi tanggungjawab Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. Sehingga tidak diperkenankan mengelola tanpa adanya persetujuan atau rekomendasi.
“Apabila ada pungutan liar di Situ Cipondoh, maka bisa kena pidana. Apalagi sampai mengurangi luas lahan (aset) dari Situ Cipondoh,” tegas pria yang akrab disapa WH, Rabu (3/1/2021).
Wahidin menyebutkan, sebenarnya pemerintah daerah tidak melarang pemanfaatan situ ataupun lahan milik pemerintah. Namun, masyarakat ataupun pengembang harus meminta izin secara resmi pemanfaatan lahan tersebut.
“Tidak boleh ilegal begitu. Masyarakat atau pengembang harus mengajukan secara resmi HGU HPL kepada pemerintah,” ujar mantan Wali Kota Tangerang itu.
“Sehingga, pemerintah akan memberi aturan seperti boleh ataupun tidak dilakukan pemanfaatan lahan. Dan, konservasi lingkungan tetap berjalan dan aset pemerintah tersebut juga bisa jadi sumber pendapatan untuk daerah,” imbuhnya.
Sebelumnya, salah satu pedagang yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, jika para pedagang yang ingin berjualan harus mengeluarkan dana sekitar Rp 6 juta hingga Rp 10 juta.
“Beragam sih biayanya. Kalau saya Rp 10 juta untuk biaya sewa selama setahun, dan dana itu diserahkan ke pengelola. Tapi uang itu belum termasuk biaya lain-lainnya,” ujarnya. (hisyam)