Aktivis: Jangan Seremoni! Pemda Perlintasan Duduk Bareng Tangani Sampah Cisadane

WARNA AIR CISADANE BERUBAH KALAU MELINTASI TANGERANG RAYA

TANGERANG,PenaMerdeka – Momen Hari Peduli Sampah (HPSN) 2022 sejumlah pihak mengkritisi kebijakan pengelolaan sampah pemerintah daerah (Pemda). Termasuk penanganan sampah di sepanjang Sungai Cisadane yang melintasi wilayah Tangerang Raya disebut harus melibatkan Pemda setempat dan pusat.

Bahkan menurut Herman Felani Ketua Jaringan Aktivis Lingkungan Hidup Indonesia (JALHI), bukan Pemkot Tangsel, Pemkab Tangerang dan Pemkot Tangerang saja, tetapi Pemkab Bogor lokasi sungai Cisadane tempat berhulu harus dilibatkan.

Aliran yang dilintasi ada sebanyak 44 kecamatan di 5 kabupaten dan kota yakni Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangerang Selatan

“Mereka (Pemda) dari hulu hingga hilir harus duduk bareng, karena dari sungai (Cisadane) ini banyak mempengaruhi orang banyak,” kata Herman dihubungi penamerdeka.com, Senin (21/2/2022).

Herman menegaskan, hal ini terkait pelaksanaan kesadaran sampah masyarakat, fasilitas, regulasi pengawasan dan industri yang berkembang di sepanjang bantaran sungai Cisadane.

img 20220222 wa0001
Herman Felani, Ketua Jaringan Aktivis Lingkungan Hidup Indonesia (JALHI).

Potensi volume sampah setelah dari hulu Bogor, maka akan terus bertambah melewati wilayah Tangerang Raya. Sungai Cisadane memiliki dua hulu utama, yakni di Gunung Pangrango dan Gunung Salak, Bogor, Jawa Barat, lalu mengalir sepanjang 137,8 kilometer hingga Laut Jawa, melalui Tangerang (Banten). 

“Kalau kita lihat ke hulu warna air Cisadane tidak secoklat ketika masuk ke wilayah Tangerang Raya,” ucap Herman.

Bukan persoalan ekosistem di sungai saja hingga ke muara. Tapi kata Herman, aliran Cisadane dimanfaatkan sekitar 3,2 juta penduduk di Jawa Barat dan Banten dengan luas daerah aliran sungai 148.682,68 hektar.

Lanjutnya, jadi memang kualitas air untuk kebutuhan orang banyak ini harus ditangani secara serentak tersistem dari Pemkab Bogor, Tangerang serta Kota Tangerang dan Tangsel. Pemerintah pusat pun harus menjadi mediator kesepakatan untuk menjalankan regulasi di pemda masing-masing yang dilintasi aliran Cisadane.

“Mau gak (pemda dan pusat), kadang kadang pemda cuma bikin gerakan seremoni saja. Cuap-cuap di media tapi langkah kongkrit belum ada,” pungkas Herman. (hisyam)

Disarankan
Click To Comments