KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menerima pelimpahan tahap dua kasus dugaan penyelundupan dan peredaran vape mengandung zat etomidate yang menyeret artis Jonathan Frizzy alias Ijonk, Jum’at (10/7/2025).
Dalam pelimpahan tersebut, penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, A.A. Made Suarja Teja Buana, menyampaikan, seluruh berkas penyidikan terhadap Ijonk dan tiga tersangka lainnya telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh tim jaksa peneliti.
“Untuk berkas Ijonk, sudah kita nyatakan lengkap. Pemeriksaan secara mendalam juga sudah dilakukan oleh jaksa. Hari ini, kami menerima tahap dua berupa penyerahan tersangka dan barang bukti,” ujarnya saat diwawancara di Kantor Kejari Kota Tangerang.
Namun, penahanan terhadap Ijonk belum bisa diputuskan hari ini. Sebab, berdasarkan keterangan penyidik dan surat keterangan dari dokter pribadi, Ijonk diketahui baru saja menjalani operasi dan masih mengalami pendarahan.
Pihak kejaksaan pun akan membawa Ijonk ke RSUD Kota Tangerang untuk pemeriksaan medis lebih lanjut.
“Dari surat keterangan dokter yang dibawa penyidik, Ijonk dikabarkan pasca-operasi dan masih mengalami pendarahan, terutama dari saluran pencernaan. Karena itu, hari ini akan kami bawa ke RSUD Kota Tangerang,” jelasnya.
Keputusan mengenai bentuk penahanan akan diambil setelah hasil pemeriksaan medis keluar. Jika dokter menyatakan kondisi Ijonk sehat dan layak ditahan, maka ia akan langsung dibawa ke Lapas Pemuda Kota Tangerang.
Namun jika dinyatakan perlu rawat jalan, maka jaksa akan menerapkan bentuk penahanan lain seperti tahanan rumah.
“Kalau kondisi sakit, lapas pun tidak akan menerima. Tapi jika dokter menyatakan sehat, penahanan akan dilakukan di lapas. Kita tunggu hasil pemeriksaan dokter,” tegasnya.
Selain Jonathan Frizzy, tiga tersangka lain dalam kasus ini juga telah dilimpahkan dan menjalani pemeriksaan oleh jaksa. Kejari Kota Tangerang menyatakan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai prosedur terhadap seluruh tersangka.
“Seluruh tersangka lainnya tetap kami periksa. Barang bukti juga sangat banyak dan sudah kami siapkan untuk dirilis. Salah satu di antaranya adalah liquid vape yang mengandung etomidate,” ucapnya.
Dalam perkara ini, Ijonk disangkakan melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Ia diduga sebagai inisiator dan koordinator dalam jaringan penyelundupan vape mengandung etomidate, zat yang tergolong obat keras dan berbahaya jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis.
“Ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar,” tegasnya.
Dalam hasil penyidikan terungkap, Ijonk tidak hanya sebagai pemilik barang, tetapi juga berperan sebagai inisiator dan koordinator dalam grup WhatsApp yang dibuat khusus untuk mengatur proses penyelundupan.
Grup tersebut digunakan untuk mengatur teknis keberangkatan para kurir ke luar negeri, membahas rute, pengemasan, hingga akomodasi.
Penangkapan terhadap Jonathan Frizzy dilakukan oleh Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta pada Minggu (4/5/2025) di rumahnya di kawasan Bintaro Akasia, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Sejak penangkapan tersebut, Ijonk belum pernah ditahan secara fisik oleh penyidik, karena pertimbangan kondisi kesehatannya. Namun, setelah pelimpahan tahap dua ke kejaksaan, statusnya kini resmi menjadi tahanan jaksa dan telah ditingkatkan menjadi terdakwa.
Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menargetkan pelimpahan berkas ke pengadilan akan dilakukan awal pekan depan. “Kemungkinan berkas akan kami limpahkan ke pengadilan pada hari Senin atau paling lambat Selasa. Setelah itu, jadwal sidang akan ditentukan oleh pihak pengadilan,” katanya.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah dalam beberapa pekan terakhir nama artis berinisial JF ramai disebut terlibat dalam peredaran vape ilegal. Belakangan diketahui, artis yang dimaksud adalah Jonathan Frizzy, yang dikenal lewat sejumlah sinetron dan film layar kaca.
Kini, publik menanti kelanjutan proses hukum terhadap sang artis, yang tak hanya mencoreng dunia hiburan, tetapi juga memperlihatkan kompleksitas penyelundupan zat berbahaya di balik industri vape yang kian menjamur. (Hisyam)







