JAKARTA,PenaMerdeka – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, mengeluarkan instruksi tegas terkait jam operasional lapangan padel di wilayah ibu kota, khususnya yang berada di tengah kawasan permukiman.
Pramono menekankan, bahwa seluruh aktivitas olahraga tersebut wajib berakhir paling lambat pukul 20.00 WIB guna menjaga kenyamanan masyarakat sekitar.
“Saya mendapat laporan masih ada yang mencoba meminta tambahan waktu operasional di atas pukul delapan malam. Itu tidak kami izinkan. Batas maksimal tetap pukul 20.00 WIB,” ujarnya, Rabu (4/3/2026).
Selain pembatasan jam operasional, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan pengelola lapangan padel di area perumahan untuk memasang peredam suara.
Langkah tersebut diambil untuk meredam kebisingan yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat sekitar lapangan padel.
Pramono juga memastikan, tidak akan ada ruang negosiasi bagi pengelola yang mengabaikan ketentuan tersebut.
Ketegasan juga ditunjukkan terkait aspek legalitas bangunan. Pemprov DKI menyatakan tak akan lagi melayani pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi lapangan padel yang sudah telanjur berdiri namun belum mengantongi izin.
Bagi pengelola yang membandel atau beroperasi tanpa PBG, Pemprov DKI telah menyiapkan sanksi berlapis.
Sanksi tersebut mulai dari penghentian paksa operasional, pencabutan izin usaha, hingga tindakan pembongkaran bangunan secara permanen.







