103 Jemaah Haji Paspor Filipina Tunggu Order of Clearance

Banyak pihak agar jemaah haji asal Indonesia yang memanfaatkan keberangkatan melalui paspor Filipina segera dipulangkan. Sementara ini Kementrian Luar Negeri RI mengklaim masih menunggu pengesahan order of clearance (permintaan resmi terkait alur pemulangan).

Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Retno Marsudi mengatakan, saat ini ada103 jamaah haji asal Indonesia yang sudah berada di Kedutaan Besar RI di Manila, Filipina.

Mereka kata Menlu, pulang dari tanah suci melalui Manila menggunakan paspor Filipina bukan paspor Indonesia.
“Proses pemulangan harus menunggu persetujuan dari Pemerintah Filipina terkait order of clearance (permintaan resmi terkait alur pemulangan) yang telah diajukan Indonesia,” ucapnya di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Minggu (2/10).

Badan Imigrasi Filipina sebelumnya memperkirakan sebanyak 6.700 jemaah haji asal Filipina akan kembali dari Mekkah ke Manila. Dari jumlah itu, 700 jemaah di antaranya adalah warga negara Indonesia.

Keberangkatan ratusan WNI ke Mekkah itu dilakukan secara ilegal karena memalsukan identitas dengan menggunakan paspor Filipina.

Sebelumnya, menurut keterangan Kepala Imigrasi Filipina Jaime Morente, paspor yang diperoleh secara ilegal itu disediakan oleh para pendamping.

Para jemaah asal Indonesia itu membayar mulai 6.000–10.000 dollar AS per orang menggunakan kuota haji yang diberikan Arab Saudi kepada Filipina.

Morente mengatakan, identitas jemaah Indonesia itu terungkap setelah didapati mereka tidak berbahasa Filipina. Mereka kemudian mengaku sebagai warga negara Indonesia yang masuk ke Filipina secara terpisah sebagai turis.

Pada pertengahan September lalu, tim utusan Kemlu telah melakukan pertemuan maraton dengan satuan tugas yang dibentuk pemerintah Filipina. Pertemuan itu membahas penanganan kembalinya jemaah haji.

Kedua negara telah menyepakati alur penanganan jemaah haji asal Indonesia setibanya di Manila. Diharapkan dengan alur tersebut, para jamaah haji dapat dideportasi ke Indonesia secepat mungkin. (agus/dbs)

Disarankan
Click To Comments