Langgar Akhlakul Karimah, DPRD Kota Tangerang Bakal Rekom Tutup Pengusaha Hiburan

Komisi I DPRD Kota Tangerang menekankan kepada pengusaha hiburan supaya mengedepankan moto Akhlakul Karimah, menyusul adanya temuan sebuah tempat hiburan yang menyiasati restoran menjadi tempat karaoke di jalan Gatot Subroto, Jatiuwung, Kota tangerang.

Hartoto, Ketua Komisi 1 DPRD Kota Tangerang mengatakan, Motto Ahlakul Karimah seharusnya dapat dijadikan sebagai acuan para pengusaha.

Menurutnya Perda No 7 dan 8 Tahun 2005 Tentang Pelarangan Pengedaran Dan Penjualan Minuman Beralkohol masih berlaku dan harus dilihat sebagai acuan.

Makanya kata pria yang kerap disapa Bang Toing ini menyebutkan pihaknya meminta kepada para pengusaha ataupun investor agar memperhatikan Perda yang ada Kota Tangerang.

“Nanti saya akan panggil dinas perijinannya dan juga pengusahanya. Kita mempersilahkan investor untuk berinvestasi tetapi harus melihat Perdanya. Motto kita kan sudah jelas, apapun yang melanggar harus ditindak tegas,” ujarnya.

Namun nantinya kalau ada pengusaha hiburan malam tidak mematuhi ketentuan, dirinya akan melihat ijinnya terlebih dulu, dan apabila tidak sesuai, pengusaha sangat jelas menyalahi peruntukan akan direkomendasikan ditutup.

“Kita akan melihat ijinnya, peruntukannya seperti apa. Perda kita sudah jelas kok ada Nomor 7 dan 8 Tahun 2005 terkait Larangan Prostitusi dan Miras, Saya salut kepada Satpol PP, kalau bisa ditambahin pengawalnya agar lebih giat,” paparnya.

Hartoto juga menambahkan, apabila nantinya izin tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya pihaknya akan menutup tempat yang dijadikan sebagi prostitusi dan peredaran miras itu. “Apabila melanggar saya akan intruksikan terhadap intansi terkait untuk menutup tempat tersebut secara permanen,” pungkasnya.

Sebelumnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, pada Senin malam (11/10) berhasil menutup sebuah tempat hiburan malam berkedok restoran. Dalam operasi itu Satpol PP memfokuskan salahsatu tempat hiburan terselubung tersebut di Ruko Sastra Plaza Blok A1, Jalan Gatot Subroto, Jatiuwung, Kota Tangerang.

Operasi penertiban tersebut sengaja dilaksanakan dalam upaya penegakkan Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 7 dan 8 Tahun 2005 tentang Larangan Minuman Keras dan Prostitusi.

“Setelah kami mendapatkan Informasi, serta instruksi langsung dari Pa Walikota Tangerang, kita gelar operasi penegakkan Perda 7 dan 8, di wilayah Kecamatan Jatiuwung “ ungkap Kasatpol PP Kota Tangerang, Mumung Nurwana.

Setibanya dilokasi hiburan Kintamani yang berada di Ruko Sastra Plaza Blok A1, Jalan Gatot Subroto Satpol PP dan aparat kepolisian berhasil menyita 331 botol minuman keras berkadar alkohol golongan A, serta mengintrogasi 16 orang wanita penghibur yang berada ditempat hiburan tersebut.

“Saya kaget, tampilan rukonya seperti restoran namun didalamnya terdapat tempat hiburan, jelas ini melanggar Perda, malam ini kita tutup dan dilarang beroperasi, selanjutnya kita akan segera proses dan memanggil pemiliknya.” tegas Mumung.(herman/yuyu)

Disarankan
Click To Comments