Soal Dugaan Pungli Parkir, Eksepsi Bupati Tangerang Ditolak Hakim

Lantaran diduga melakukan pembiaran atas adanya indikasi pungutan liar (pungli) yang dilakukan pengusaha parkir, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar harus berhadapan hukum dalam perkara Citizen Law Suit (gugatan warga Negara) di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Dalam gugatan Citizen Law Suit (CLS) tersebut Rasyid Hidayat (penggugat, red) meminta Bupati Tangerang supaya menutup usaha parkir yang diduga illegal tersebut. Usaha parkir yang dikelola oleh PT. Securindo Packatama Indonesia diperkirakan sudah beroperasi sejak Agustus Tahun 2015.

Informasi yang berhasil dihimpun bahwa pengelola parkir dikabarkan bisa mengantongi Rp 400 juta dalam sebulan. Karena dianggap illegal, maka Rasyid Hidayat yang juga tercatat warga Tangerang mendesak kepada pengusaha agar mengembalikan semua biaya parkir pengungjung yang sudah masuk ke pihak perusahaan tersebut.

Pasalnya kata Rasyid mengatakan, perusahaan yang mengelola perpakiran di Aeon Mall BSD City, Jalan BSD Raya Utama, Desa Sampora, Cisauk Kabupaten Tangerang diketahui belum mengantongi izin dari Pemkab Tangerang.

Rasyid menjelaskan, tetapi sayangngnya sudah memungut biaya parkir kepada masyarakat atau pengunjung di pusat perbelanjaan itu.

“Jadi pihak terkait seperti Bupati Tangerang dan Badan Perizinan atau atas nama Pemerintah Kabupaten Tangerang harus menutup usaha itu (parkir, red) karena dianggap melanggar hukum yang berlaku. Ketika perusahaan tersebut memungut biaya parkir tanpa ada syarat izin maka ilegal. Pemkab juga kami anggap melakukan pembiaran terhadap oknum pungli, padahal kan sekarang jenis pungli apapun lagi gencar dilarang oleh pemerintah pusat,” ujar Rasyid.

Memang dalam kasus ini pihak Pemkab Tangerang informasinya sudah melayangkan surat peringatan penutupan kepada PT. Securindo Packatama Indonesia selaku pengelola parkir. Tetapi sampai sekarang perusahaan itu masih saja beroperasi melakukan kegiatan perparkiran.

“Artinya Negara dalam hal ini Pemkab Tangerang harus bersikap tegas. Ketika dia (pengusaha parkir) tidak mengindahkan maka tutup saja,” ujarnya kepada Pena Merdeka.com, Kamis (20/10).

Dalam proses gugatan ini kata Rasyid menjelaskan, pihak Pemkab Tangerang sempat melakukan upaya eksepsi (keberatan, red) tetapi kalah, semua keberatannya ditolak PN Tangerang karena tidak memenuhi unsur.

Semua upaya eksepsi Bupati yang ditolak oleh pihak PN Tangerang lantaran pertimbangan hakim dalam posisi itu tidak boleh menolak perkara. Jadi kata Rasyid, kedepan PN sangat berwenang untuk melanjutkan pemeriksaan perkara karena pihak pengadilan menolak semua eksepsi dari Bupati Tangerang tersebut.

“PN Tangerang melanjutkan pokok perkara terkait adanya dugaan pembiaran tempat usaha illegal yang dilakukan oleh Bupati karena menyebabkan kerugian Negara,” ujarnya menegaskan.

Perusahaan parkir tersebut sudah sejak lama beroperasi, meski sudah diberikan teguran pengelola parkir ini enggan menutup aktifitasnya. Artinya sudah banyak uang jasa parkir illegal itu masuk ke pengelola.

“Sudah banyak uang yang masuk dari pengunjung parkir, tetapi karena saya menganggap usaha itu ilegal jadi tidak maksimal untuk pemasukan pemerintah daerah. Kalau pengelolaan parkir tersebut legal kan bisa dijadikan pemasukan bagi PAD Pemkab Tangerang juga. Jadi ini alasan saya sebagai warga Negara berhak memperkarakan persoalan ini. Sepanjang dia berdiri sebanyak dana yang mereka pungut harus dikembalikan,” tutur Rasyid.

Karena menurutnya, kedepan jika Pemkab Tangerang lemah dari sisi pengawasan, maka potensi PAD yang mencapai ratusan juga rupiah bakal menguap kepada oknum yang tidak jelas.

Diketahui bahwa gugatan yang dilakukan Rasyid Hidayat ke Pengadilan Negeri Tangerang dengan Nomor 304/PDT.G/2016/PN.TNG tertanggal 20 April 2016.

Dalam proses perkara itu sebelumnya hingga dua kali mediasi berlangsung pihak tergugat yakni Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Kabupaten Tangerang selaku tergugat 2 dan Bupati Tangerang selaku tergugat 1 tidak pernah hadir dan hanya diwakilkan oleh kuasa hukumnya yang mengaku bernama Lina.

Deden Sukron selaku kuasa hukum Bupati Tangerang, dalam panggilan sidang mediasi yang sudah dilakukan beberapa kali itu dan saat itu sempat dipimpin hakim Edi Purwanto di PN Tangerang dikabarkan selalu tidak datang.

Sementara Rina, tim Kuasa Hukum Pemkab Tangerang lainnya ketika dikonfirmasi wartawan beberapa waktu lalu enggan menanggapi wartawan.

Menurutnya saat itu, selama ini kuasa hukum Pemkab Tangerang akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. Namun di akui Rina, BPMPTSP Kabupaten Tangerang belum mengeluarkan izin Square Parking, namun sedang dalam proses.

“Pengelola parkir Aeon Mall pernah kami berikan surat peringatan sampai SP2, melalui kantor BPMPTSP agar segera melengkapi perizinannya,” tandasnya. (agus/herman)

Disarankan
Click To Comments