Sidang penganiayaan terhadap sopir Uman Nana yang dilakukan terdakwa Lily Elizabeth Marlie binti Lie Tjaw Fei hanya dituntut 1 bulan penjara oleh hakim dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Dalam kasus ini sebelumya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adi Nugroho menjerat terdakwa Lily Elisabeth Marlie dengan pasal 351 KHUP.
Sementara dalam sidang yang diketuai Majeis Hakim Syamsudin, dengan hakim anggota Maringan Sitompul, SH dan Niniek Anggraini, hanya memberi 1 bulan penjara bagi Lily Elisabeth Marlie.
Menurut Roni dari Aliansi Pemerhati Rakyat Miskin hukuman yang diberikan hakim terlalu ringan atas perbuatan yang dilakukan terdakwa terhadap korban. Padahal seharusnya hukuman yang diberikan lebih berat dari hukuman 1 bulan penjara.
“Kalau isi dari pasal 351 pasal 1 mengatakan Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Jadi hukuman 1 bulan sangat terlalu ringan bagi terdakwa,” katanya kepada wartawan, Kamis (8/12).
Untuk itu diungkapkan Roni pihaknya akan memantau terus sidang berikutnya hingga putusan benar-benar diputuskan oleh hakim. Pasalnya, sidang penganiayaan ini akan terus bergulir
“Kami berharap pengadilan ini memberikan efek jera terhadap pelaku kekerasan. Agar kekerasan terhadap orang miskin ini tidak terulang lahi di masa mendatang,” tandasnya. (yuyu)







