PenaMerdeka – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) untuk tahun depan mengusulkan 19 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Terdiri dari empat Raperda usulan legislatif dan 15 Raperda usulan Pemkot Tangsel.

Usulan tersebut disampaikan pada sidang Paripurna RAPBD 2017 yang dihadiri 38 anggota DPRD di Graha Widya Bhakti, Puspiptek, Setu, beberapa hari lalu.

Adapun prolegda tersebut diantaranya Raperda Izin Gangguan, Raperda Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah, Raperda Santunan Kematian, Raperda Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah nomor 11 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal.

Lalu ada Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2012 tentang Tata Ruang Wilayah Kota Tangsel Tahun 2013-2031, Raperda Ketahanan Pangan, Raperda Bantuan Keuangan untuk Partai Politik, Raperda Tata Cara Pembentukan, Penggabungan dan Penghapusan Kecamatan, Raperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun Anggaran 2016, Raperda tentang Perubahan Anggaran APBD tahun Anggaran 2017 dan Raperda tentang Anggaran APBD tahun 2018.

Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kota Tangsel Zulhida Zahar mengatakan, sebanyak 19 Raperda tersebut menjadi target. Empat Raperda usulan dewan dan sisanya Pemkot Tangsel.

Selain itu, ada empat Raperda yang belum sempat dibahas tahun 2016 dimasukkan dalam Prolegda tahun 2017. Yakni Raperda Santunan Kematian, Raperda Kota Layak Anak, Raperda Produk Hukum Daerah, dan Raperda PPNS.

”Kami optimis 19 Raperda tersebut rampung di tahun 2017, sebab keseluruhannya merupakan program prioritas Program Legislasi Daerah (Prolegda),” katanya. (deden)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *