TANGERANG, PenaMerdeka – Jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Teluknaga berhasil mengungkap serta menangkap sindikat pencurian dengan kekerasan, yang mengakibatkan Korban As (47) meninggal dunia serta uang Rp.300.000.000 raib digasak oleh pelaku.
Pelaku IK, PR, MS, NM, RD, RS, dan OD. Dikenakan pasal 365 KUHP dengan hukuman 7 tahun penjara dan UU drt RI No.12 Tahun 1952 dengan kepemilikan senjata air softgun berjenis gotrik, 5 tahun penjara.
Waka Polres AKBP Erwin Kurniawan menjelaskan, motif pelaku begitu pintar dan sudah didisain untuk melakukan aksinya mereka saling berbagi tugas. korban AS yang mengunakan kendaraan motor mio di pertengahan jalan Bojong Renget, Teluknaga Kabupaten Tangerang ditabrak oleh pelaku dengan sebuah mobil Toyota Alya sehingga korban terpental, lalu ada pelaku lain datang memukuli korban dengan benda keras balok.
Selanjutnya pelaku yang lain datang untuk menolong sehingga warga setempat percaya bahwa kejadian tersebut adalah aksi pencurian dengan kekerasan.
“Ada 7 Tempat Kejadian Perkara (TKP) oleh pelaku untuk melakukan kejahatannya total rata rata mereka mengasak harta korban sehingga sampai meninggal. Dari hasil kejahatanya pelaku selama 1 tahun berhasil mengasak uang sebesar Rp.440.000.000 lalu hasil tersebut dibagi rata oleh pelaku. Adapun barang bukti 3 kendaraan motor diamankan oleh kita,” jelasnya dalam konfrensi pers di Polres Metro Tangerang Kota, Rabu, (21/12).
Sementara itu Kapolsek Teluk Naga AKP Supriyanto menambahkan, kasus terbunuhnya korban AS sudah satu tahun yang lalu.
Tapi pihaknya terus melakukan pengembangan serta data, akhirnya 7 pelaku kita ringkus. Dengan Barang bukti hasil kejahatan para pelaku 3 unit sepeda motor honda beat, Yamaha Mio Z dan Vion.
“Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain, tapi soal apakah pelaku merupakan residivis masih kita telusuri. Pihaknya masih tahap pengembangan, pasalnya 1 unit mobil toyota alya masih dalam pencarian, karena mobil tersebut digunakan oleh pelaku untuk aksi kejahatannya,” tegas Supriyanto (agus)