Polresta Tangerang Ciduk Pelaku Judi Pilkades

TANGERANG, PenaMerdeka – Hari ini, Kabupaten Tangerang menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak pada 16 Desa yang berada di 13 Kecamatan pada Minggu (27/8/2017).

Pada H-1 Pemilihan serentak itu, jajaran Polresta Tangerang mengamankan 5 orang pelaku judi pilkades berinisial JUH (66), ZS (41), MH (52), MR (48), dan JTM (48). Tim operasi tangkap tangan (OTT) Polresta Tangerang berhasil mengungkap keberadaan sindikat perjudian pilkades serentak tahun 2017 di Kabupaten Tangerang, Sabtu (26/8/2017).

“Benar, Tim OTT telah mengamankan 5 orang diduga pelaku perjudian pada pemilihan itu Desa Tegal kunir Kidul, Kecamatan Mauk,” ujar Kapolresta Tangerang AKBP H.M. Sabilul Alif saat dikonfrimasi kembali.

Kapolres menuturkan, Tim OTT mendapat informasi bahwa ada sekelompok orang yang sedang melakukan pertaruhan atau perjudian.

Atas informasi itu, kata Kapolres, tim kemudian melakukan penyamaran sebagai pemasang taruhan. Setelah melakukan transaksi kemudian tim langsung melakukan penangkapan serta mengamankan barang bukti.

Dikatakan Kapolres, tempat kejadian perkara (TKP) di Konter HP di Simpang 4 Tugu Mauk, Kampung Mauk Timur, Desa Mauk Timur, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang yang merupakan milik salah satu orang pelaku judi pilkades yang diamankan.

“Mereka yang diamankan memiliki peran berbeda-beda. Ada pengepul, perantara, pemegang uang taruhan, dan lainnya. Namun di luar peran itu mereka juga bermain,” tandas Kapolres.

Menurut Kapolres, barang bukti yang diamankan adalah 3 lembar Kuitansi dan uang tunai sebesar Rp. 38.250.000. Para pelaku judi pilkades beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Tangerang guna penyelidikan lebih lanjut.

“Kasus perjudian Pilkades ini akan terus kita kembangkan untuk mengungkap dan menangkap jaringan serta tersangka lain,” tambah Kapolres. (hisyam/dbs)

Disarankan
Click To Comments