Wow !! Pertanahan Kabupaten Tangerang Nyerah Kasih Data Detail Sengketa Informasi

KABUPATEN TANGERANG,PenaMerdeka – Pemberian data pemohon sengketa informasi di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang akan dilangsungkan pada Kamis hari ini tanggal 28 September 2017.

Namun pihak Kantor Pertanahan menyebutkan tidak bisa menyerahkan 13 item data soal anggaran dan informasi pelayanan secara utuh yang diminta pemohon. Meskipun sejumlah data informasi pelayanan yang akan diberikan sempat dilakukan pemeriksaan dan evaluasi oleh Pimpinan Kantor.

Seperti diketahui, Yusman Nur warga Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang adalah pemohon sengketa informasi karena sebelumnya menganggap ada sejumlah kejanggalan dan mencurigai adanya dugaan penyelewengan anggaran pada sistem pelayanan di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang tersebut.

Tak lama berselang Yusman sempat melayangkan surat, tetapi lantaran merasa tidak ditanggapi akhirnya ia memperkarakannya ke Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten.

Hasil mediasi sengketa informasi di KI Banten akhirnya menyepakati antara kedua belah pihak yakni termohon (Kantor Pertanahan) memberikan data kepada pemohon saudara Yusman.

Kata Eko Sunarno, Kasubag Tata Usaha (TU) Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang mengklaim pihaknya tidak akan menyerahkan data secara keseluruhan dan akuntable lantaran kini sedang sibuk dengan pelaksanaan program nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Apalagi kata dia soal salah satu data yang diminta Yusman Nur terkait pelaksanaan Prona sudah berlangsung beberapa tahun lalu.

“Kami kesulitan untuk mengakomodir itu. Sekarang juga kan apalagi ada program PTSL. Bahkan kami kerap melaksanakan tugas pemberkasan PTSL sampai dinihari karena jumlah bisang yang ditargetkan sangat signifikan,” ucap Eko kepada PenaMerdeka.com, Rabu (27/09/2017) sore.

Sangat tidak memungkinkan menyiapkan data anggaran secara lengkap karena butuh berkas hingga banyak.

Eko juga beralasan bahwa data yang diminta sebanyak 13 item lainnya pun tidak bisa diberikan secara utuh juga, sejumlah sistem di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang sudah langsung menggunakan online dan dan transaksi pembayarannya melibatkan Bank.

Ia melanjutkan, hasil mediasi di KI Banten baru lalu yang menghasilkan kesepakatan pemohon diberikan hak data pelayanan yang diminta dari Kantornya tetap akan diberikan. Karena kata Eko ini merupakan keputusan hukum yang dikeluarkan dari KI Banten.

Namun kata Eko ketika diminta membeberkan soal keluhan unit armada delevery service yang dianggap Yusman kerap nganggur mubazir, sayangnya dia tidak bisa menyebutkan berapa angka capaian progres pengantaran gratis dalam sehari, sebulan bahkan setahun.

“Ya kami memang tidak pernah melakukan pencatatan berapa banyak warga yang diantar berkasnya setelah rampung mengurus di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Tidak ada petugas khusus soalnya. Dan tidak ada anggaran penggajian secara khusus juga. Unit motornya ada dan kami berikan stiker saja,” ucapnya menjelaskan. (redaksi)

Disarankan
Click To Comments