PenaMerdeka – Praktisi pendidikan khususnya di wilayah Tangerang Raya sampai sekarang ini masih mengkhawatirkan terkait peralihan Pendidikan Menengah (Dikmen). Tetapi sebuah keniscayaan yang harus diterima bagi praktisi pendidikan.
Pasalnya, UU NO 23 Tahun 2014 tentang keberadaan SMU/SMK sederajat yang secara pengelolaan pendanaan, SDM dan infrastruktur akan diambil oleh provinsi Banten.
Amarno Y Wiyono, Sekretaris Komisi II DPRD Kota Tangerang membenarkan hal tersebut setelah mendengar keluhan sejumlah guru guru yang berada di Kota Tangerang.
Bahkan menurut politisi Gerindra ini menegaskan, di wilayah Kabupaten dan Kota Tangerang Selatan pun sempat merasa hal sama karena belum mendapat kepastian pengelolaan yang pernah dilakukan oleh pemerintah kota dan kabupaten.
“Mereka orang kabupaten dan Tangsel juga bingung mas, makanya pas dari Komisi II datang ke Dinas Pendidikan Banten kami mempertanyakan kejelasan pengelolaannya seperti apa?” kata Amarno.
Kejelasan pengelolaan di provinsi terus terang saja kata Amarno sangat mengkhawatirkan guru yang ada di Kota Tangerang. Contohnya apakah insentif yang mereka biasa terima di Kota Tangerang akan bisa diakomodir. Dan keluhan mereka juga salahsatunya adalah jika dipegang Provinsi Banten secara ketugasan akan berpindah tugas ke wilayah lain yang ada di Banten.
Ini sebuah keniscayaan yang harus diterima pelaku didik karena keputusan ini UU yang memang harus dijalankan. “Kecuali ada judical review ke MK. Memang saya pernah mendengar ada yang akan melakukan judical review, tapi sampai sekarang belum terdengar lagi,” tandasnya. (wahyudi)