JAKARTA,PenaMerdeka – Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan seorang saksi bernama Neni pada sidang lanjutan korupsi perkara e-KTP, dengan terdakwa Setya Novanto (Setnov) yang merupakan mantan Ketua DPR-RI ini. Neni adalah seorang pegawai money changer.
JPU menggali upaya keponakan Setnov, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo yang memasukkan uang ke Indonesia dari luar negeri ke Indonesia tanpa melalui transfer bank.
Di hadapan majelis hakim, Neni menjelaskan, ia ke Singapura agar mencari tahu sumber dana yang ditrasfer ke rekening OCBC Bank Singapura miliknya. Neni mengakui, tidak tahu uang yang ditrasfer ke rekeningnya itu berkaitan dengan perkara e-KTP.
Setelah mengecek ke Singapura, Neni mengetahui bahwa uang yang masuk ke rekeningnya berasal dari PT Biomorf Mauritius, perusahaan milik Johanes Marliem, saksi kasus korupsi ini yang meninggal dunia di Amerika Serikat, beberapa waktu lalu.
“Saya tahu saat mutasi rekening OCBC Singapura,” tutur Neni saat bersaksi pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (15/1/2018).
Neni menegaskan, dia tidak mengenal dengan PT Biomorf Mauritius. Ia hanya mengetahui bahwa uang itu hanya dititipkan di rekeningnya. Neni menyebut ada dua kali uang masuk pada rekeningnya, yaitu sebesar USD 500 ribu dan USD 300 ribu.
“Jadi itu hanya uang titipan saja. Saya juga mau cari dari siapa. Money changer ada rekening masuk bisa poin,” tegasnya di dalam sidang perkara e-KTP. (deden)