Presiden Jokowi menandatangani Perppu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Banyak pengamat bahwa Perppu itu sudah layak untuk segera direalisasikan karena dianggap potensinya akan melindungi anak bangsa.
“Kalau Perppu dikeluarkan, tentu Perppu akan dibawa ke DPR. Nanti akan kita bahas untuk jadi UU,” kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (25/5).
DPR saat ini juga sedang menggodok RUU Penggapusan Kekerasan Seksual. Bahwa sekarang ada Perppu, Firman menyebut substansinya akan dilihat terlebih dahulu.
“Kita lihat lagi substansinya. Kalau seandainya substansi di Perppu belum mencakup keinginan teman-teman di DPR, maka Perppu kita sahkan menjadi UU dan dari uu kita ajukan revisinya. Itu mekanismenya,” ungkap politikus Golkar ini.
DPR sebenarnya berharap Perppu ini tidak hanya memperberat pelaku kejahatan seksual terhadap anak, tapi juga dewasa. Namun, masukan dari DPR itu bisa diakomodir nantinya di pembahasan Perppu.
“UU itu mungkin kita revisi, substansinya dikembangkan, supaya aspirasi dari anggota dan masyarakat yang mungkin belum terakomodir dalam perppu bisa terakomodir dalam revisi UU,” ujar Firman.
Sebelumnya diberitakan, Perppu yang dikenal dengan nama Perppu Kebiri ini diteken untuk memberikan rasa aman bagi anak-anak. Pelaku kejahatan seksual anak akan mendapatkan hukuman berat.
“Saya baru saja menandatangani, Perppu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” kata Jokowi dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (25/5).
“Perppu ini dimaksudkan untuk kegentingan yang diakibatkan terjadinya kekerasan seksual terhadap anak yang semakin meningkat secara signifikan,” jelas Jokowi. (wahyudi/dbs)