Anggap Produk Hukum Baru, Kejakgung akan Dalami dan Kaji Perppu Kebiri

Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum, Noor Rachmad, menegaskan terkait implementasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, termasuk hukuman kebiri dianggapnya merupakan produk hukum yang masih baru.

Sehingga pihak Kejagung akan melihat dan mempelajari terlebih dahulu aturan main, termasuk teknis pelaksanaan.

“Kita kan masih belum dalam aplikasi. Kita lihat nanti, kalau memang hakim telah menerapkan dengan putusan yang berisi tentang hukuman tambahan itu, jaksa secara keseluruhan siap melaksanakan,” ujar Rachmad di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (26/5).

Kendati dalam pelaksanaanya masih harus menunggu disyahkan oleh pihak legislatif.

“Kita lihat nanti lah, kalau sudah masuk DPR dan jelas akan dilaksanakan,” katanya menjelaskan.

Presiden Joko Widodo telah menandatangani perppu yang juga mengatur hukuman kebiri itu pada Rabu (25/5) kemarin. Pelaku kejahatan ini dinilai terkadang dengan keji memperdaya dengan perkosaan kepada korban. Bahkan tidak jarang menghilangkan nyawa korban. Sehingga dipandang Perppu itu sangat perlu segera direalisasi.

Perppu ini memperberat sanksi bagi pelaku kejahatan seksual, yakni hukuman mati, penjara seumur hidup, maksimal 20 tahun penjara dan minimal 10 tahun penjara.

Perppu juga mengatur tiga sanksi tambahan, yakni kebiri kimiawi, pengumuman identitas ke publik, serta pemasangan alat deteksi elektronik. (wahyudi/dbs)

Disarankan
Click To Comments