Dalami Kaus e-KTP, KPK Periksa Mantan Bendahara Golkar

JAKARTA,PenaMerdeka – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan kepada Bendahara DPD I Partai Golkar Jawa Tengah Tahun 2012, Bambang Eko Suratmoko terkait penyidikan kasus e-KTP, Jumat (27/4/2018).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengungkapkan, Bambang akan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Irvanto Hendra Pambudi, ponakan mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto.

“Hari ini akan diagendakan pemeriksaan terhadap saksi Bambang Eko Suratmoko, Bendahara DPD I Partai Golkar Jateng Tahun 2012, diperiksa untuk tersangka IHP (Irvanto Hendra Pambudi) terkait kasus e-KTP,” ungkap Febri, Jumat (27/4/2018).

Menurutnya, pemeriksaan kepada Bambang diperlukan agar memperdalam informasi yang diperoleh penyidik dari saksi lainnya.

“Penyidik akan memperdalam informasi yang didapatkan dari saksi yang diperiksa Kamis kemarin. Dikonfirmasi tentang dugaan aliran dana,” imbuh Febri.

Dalam kasus ini, Setya Novanto dinyatakan bersalah dan divonis hakim 15 tahun penjara, denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar AS dikurangi Rp5 miliar yang sudah dia titipkan kepada KPK.

Selain itu, hak politik mantan Ketua Umum Partai Golkar itu juga dicabut hingga 5 tahun usai menjalani hukuman karna tersangkut kasus e-KTP. (uki)

Disarankan
Click To Comments