DPRD Kota Tangerang: Harus Pro Aktif, Kasus Aras Jadi Pelajaran Terakhir!
KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang, Hapipi, mengatakan, ke depan sebaiknya Pemkot Tangerang lebih pro aktif memperhatikan masyarakatnya. Pasalnya kasus malang yang menimpa Aras alias Muhamad Arsasy Arfin (45) bukti penanganan yang lambat pemerintah.
Seperti diketahui Aras dan Yulianti (50) bersama enam anaknya Raja Wahyu Arfin (2018), Rizki Amelia (2018), Maharani Gifti (2010), Bintang Erlangga Samptahadi (2011), Dewa Elang Samudra (2014), Dewi Cipta Negara (2017) tinggal di Jalan Gempol, RT 01/02, Kunciran Induk, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Dari jumlah serta umur kelahiran anak keluarga tersebut kata Hapipi Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang yang menangani persoalan Kesra terlihat tidak memiliki pengetahuan soal program keluarga berencana. Batas tahun kelahiran ke enam anak Aras sangat pendek.
Ditanya lantaran pengaruh hal mistis, menurutnya persoalan ini cenderung mindset (pola pikir) keluarga, sehingga ke enam anaknya belum sekolah karena bisa jadi korban minimnya pengetahuan Aras dan istrinya.
“Tidak perlu dipandang apakah keluarga mereka pendatang atau warga setempat. Siapapun yang tinggal di Kota Tangerang adalah warga Indonesia,” kata Hapipi dihubungi penamerdeka.com via telepon, Jumat (11/5/2018).
Anak harus wajib sekolah sesuai perintah Undang-undang karena di Kota Tangerang sendiri sejatinya juga sudah memiliki program untuk masyarakat. Kita punya program Tangerang Cerdas kalau anak-anak di Kota Tangerang ingin sekolah. Ada program untuk penanganan keluarga miskin dari Dinsos.
“Dan kalau ada keluarga yang mengalami mental terbelakang dari pihak kelurahan, kecamatan dan dinas terkait harus pro aktif merespon. Tidak mesti mendapat laporan. DPRD Kota Tangerang mendorong ini. Puskesmas setempat kan bisa datang melakukan konseling kesehatan,” ungkap politisi Golkar ini.
Kasus seperti ini kata dia harus menjadai pengalaman. Penanganannya harus bisa didalami lagi. Memang sudah ditangani oleh Camat Pinang termasuk persoalan kelanjutan sekolah serta administrasi kependudukan seperti KTP, KK dan Akte Kelahirannya.
“Jujur memang harus diakui terlambat. Tetapi ke depan jangan ada lagi persoalan seperti ini. Kita harus pro aktif berkoordinasi kepada dinas terkait termasuk DPRD Kota Tangerang yang juga konsen dalam setiap persoalan seperti ini,” tandasnya. (yuyu)