PTSL 2017, ATR/BPN Kota Tangsel Klaim Sudah Rampungkan 95% Sertifikat
KOTA TANGSEL,PenaMerdeka – Pihak Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional atau ATR/BPN Kota Tangsel menyebut program nasional PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) tahun 2017 sudah selesai hingga 95 persen pada bulan Juli 2018.
Sebelumnya diberitakan bahwa program PTSL 2017 pada beberapa kelurahan di Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ‘mandek’ sehingga mendapat keluhan masyarakat lantaran belum rampung dikerjakan.
“PTSL tahun 2017 sudah selesai 95 persen bulan lalu, kurang 5 persen lagi,” ungkap Harry Sekretaris PTSL ATR/BPN Kota Tangsel saat ditemui penamerdeka.com, Selasa (21/8/2018).
Harri mengaku kendati ada keterlambatan dan sertikat tanah tidak langsung ke masyarakat salah satu faktornya karena adanya penambahan permohonan PTSL sewaktu program tersebut sudah berjalan.
Pasalnya Proram nasional PTSL di Tangsel yang semula hanya ditargetkan sebanyak 10 ribu untuk Kantor ATR/BPN Kota Tangsel bertambah menjadi 40 ribu berkas bidang permohonan pengajuan.
“Permohonan PTSL 2017 yang awalnya 10 ribu, tiba-tiba di tengah jalan ada penambahan lagi 30 ribu, itu yang bikin waktunya tidak terkejar,” ungkapnya.
Harri menambahkan, selain itu juga ada ketidak cocokan antara berkas yang diajukan dengan bidang tanah yang didaftarkan, sehingga petugas PTSL harus turun kelapangan untuk memeriksa ulang.
“Setelah diperiksa oleh ATR/BPN Tangsel, lima persen PTSL yang belum beres itu karena ada berkas yang sudah diajukan, tetapi bidangnya tidak ada. Begitupun sebaliknya, jadi kami harus jemput bola lagi,” paparnya.
Harri juga menjelaskan, untuk program nasional PTSL tersebut BPN tidak meminta biaya. Ini sudah tertera dalam aturan.
Namun, mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2018 dan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri , untuk pengajuan PTSL dikenakan biaya Rp150 ribu per- satu berkas yang diajukan untuk wilayah Jabodetabek.
“Anggaran tersebut sampai tingkat kelurahan saja, untuk biaya patok, materai dan lain-lain. Artinya biaya tersebut dilegalkan, asalkan sesuai peraturan yang berlaku. Seperti itu” jelasnya.
Harri menegaskan, untuk PTSL 2017 yang yang belum selesai, pihak ATR/BPN Kota Tangsel tetap terus berupaya menyelesaikannya.
“Petugas program PTSL anggaran tahun 2017 masih ada, itu menjadi kewajiban mereka untuk menyelesaikan, dan anggarannya tidak bercampur dengan anggaran PTSL 2018,” tegasnya.
Harri menandaskan, BPN Tangsel tidak menutup diri dengan keluhan masyarakat terkait PTSL.
“Kami juga menghimbau kepada pihak kelurahan, apabila ada masyarakat yang tidak sempat untuk mengambil berkas yang sudah jadi, untuk datang langsung ke Kantor ATR/BPN Kota Tangsel, yang penting ada identitas atau surat kuasanya,” tandasnya. (redaksi/tim)