KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang menegaskan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di jajaran Pemkot Tangerang bersikap netral serta melarang jadi tim sukses (Timses) Pemilu.
Bahkan, Bawaslu akan memproses secara hukum jika PNS yang tertangkap menjadi tim sukses ataupun ikut dalam kegiatan politik peserta pemilu menjelang Pileg dan Pilpres.
Selain itu, sejak kampanye yang ditetapkan bulan September 2018 lalu, Bawaslu sudah mensosialisasi dan melakukan pemantuan kepada para PNS Kota Tangerang.
“Biasanya ada saja PNS yang ikut dalam kegiatan politik ataupun menjadi tim sukses. Apalagi 2019 hajat politik terbesar. Untuk itu kami meminta PNS untuk bisa netral. Jika ada, kami akan proses untuk selanjutnya diberikan sangsi,” terang Agus kepada penamerdeka.com, Jum’at (7/12/2018).
Ia menjelaskan, PNS juga tak boleh menjadi kader partai manapun. Kalaupun ingin menjadi kader partai PNS yang masih aktif harus mengundurkan diri terlebih dahulu.
Agus menambahkan, pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Arief R Wismansyah, Walikota Tangerang dan yang lainnya mensosialisasikan larangan PNS dalam Pemilu.
“Kita ingin pemilu netral, damai dan tentram. Jika ada PNS yang menjadi kader partai harus segera mengundurkan diri. Jika memang ada temuan maka kami tidak segan menindaknya,” tegasnya. (hisyam)