BANTEN,PenaMerdeka – Formulir C1 dalam setiap ajang demokrasi dilaksanakan di tanah air menjadi barang mahal bagi peserta Pemilu. Meski setiap peserta pemilu atau partai politik (Parpol) dan Caleg bisa memperolehnya dengan sejumlah syarat.
“Memang ada informasinya bisa mendapatkan formulir itu dari salah satu partai yang dalam setiap TPS mengirimkan saksi, tapi itu kan buat internal mereka,” kata Sukarto (bukan nama asli) salah seorang pengurus Parpol kepada penamerdeka.com, (24/4/2019).
Menurutnya, setiap orang bisa mendapatkan formulir C1 tetapi untuk mengeluarkan biaya saksi memang cukup besar asalkan mengantongi dokumen mandat peserta pemilu.
Kalau setiap saksi dalam setiap 1 TPS atau saat perhitungan suara di tingkat kecamatan diberikan anggaran senilai Rp 200 ribu hingga Rp 350 ribu maka tinggal mengkalkulasikan saja total pengeluaran yang harus dikeluarkan peserta Pemilu atau Caleg.
“Tidak semua Parpol atau peserta Pemilu serta Caleg mengirimkan saksi. Jadi banyak sekali yang butuh C1, terutama bagi Caleg supaya bisa menghitung jumlah suara yang didulangnya,” ucap Sukarto.
Informasinya KPU sudah telah menginformasikan kepada setiap desa atau kelurahan untuk memampang C1. Maka Caleg yang butuh C1 bisa melihat hasil suaranya di kelurahan atau di desa. (redaksi)