Tiga Bangunan Tidak Berizin Disegel Satpol PP Kota Tangerang

KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – Diduga sebuah bangunan tidak berizin milik Rumah Sakit Melati di Jalan Raya Merdeka, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang disegel oleh Satuan Polisi Pamung Praja (Satpol PP), Rabu (2/5).

Penyegelan yang dilakukan terhadap bangunan tambahan gedung rumah sakit tersebut lantaran ditenggarai melanggar Peraturan Daerah (Perda) dan Perwal di Kota Tangerang.

“ Bangunan tidak berizin itu kami segel karena terbukti telah menyalahi Perda No 3 tahun 2012 tentang bangunan gedung serta Perwal No 53 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penerbitan Izin Bangunan,” kata Kaonang Kepala Bidang Penegak Hukum Perda (Gakumda) Satpol PP Kota Tangerang.

Lanjut dia, ini merupakan hasil kerjasama antara Satpol PP dengan Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kota Tangerang dalam pengawasan untuk menertibkan bangunan yang tidak berizin di Kota Tangerang.

“Setelah disegel, kami sampaikan kepada pengelola supaya menghentikan seluruh aktifitas kontruksinya sebelum mengantongi izin,” ungkapnya.

Dirinya menambahkan, bakal menindak tegas bagi mereka (Pengelola) yang dengan sengaja merusak menyopot dan merusak segel tersebut.

“Bagi oknum yang sengaja menyopot segel ini akan disangsi pidana sesuai dengan KUHP pasal 232 dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara,” tandanya.

Dalam kesempatan tersebut, Satpol PP juga menyegel bangunan tidak berizin milik FM 3 Transit Hotel Jalan MH Thamrin, Kecamatan Pinang serta sebuah rumah tinggal tak berizin di wilayah Kecamatan Larangan, Kota Tangerang. (herman)

Disarankan
Click To Comments