KOTA TANGSEL,PenaMerdeka – Jajaran anggota Polres Tangerang Selatan (Tangsel) meringkus satu pelaku pencabulan terhadap 13 anak di wilayah Pakulonan Barat, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang pada hari Selasa (2/5/2017) lalu.
“Pelaku KM (59) sudah melakukan perbuatan bejatnya sejak Desember 2014. Korbannya adalah anak- anak yang menjadi teman dari cucu tersangka,” ujar Kapolres Tangsel AKBP Fadli Widiyanto dalam pengungkapan kasus yang berlangsung di Mapolres Tangsel, Kamis (4/5).
Menurutnya, terungkapnya pelaku pencabulan ini berawal dari salah seorang korban yang menceritakan kejadian penodaan kehormatan wanita tersebut kepada ibu kandungnya dan langsung orang tua korban itu melaporkan kasus ini ke Polres Tangsel pada April 2017.
“Setelah mendapatkan laporan, anggota langsung bergerak cepat untuk mengamankan pelaku, setelah pelaku berhasil di tangkap banyak korban yang melapor ke kami. Korban rata- rata berusia 3- 10 tahun,” ungkapnya.
Kata Fadli, sebanyak13 korban tersebut baru enam yang bisa dimintai keterangan serta satu korban sudah divisum dan hasilnya terdapat kerusakan pada alat kelaminnya.
“Korbannya ini rata-rata anak perempuan semua, salah satu korban sudah terjadi interaksi di alat kelaminnya, korban yang lainnya terjadi pencabulan,” imbuhnya.
Sementara modus yang dilakukan oleh pelaku pencabulan Fadli menerangkan, sebelum melampiaskan nafsu bejatnya itu para korban diajak nonton film horor terlebih dulu, setelah korban takut dan memeluk pelaku, korban langsung melakukan aksinya.
“Pelaku berprofesi sebagai petugas keamanan disalah satu perumahan,” tandasnya.
Atas perbuatannya, Pelaku dijerat dengan pasal 81 dan atau pasal 82 undang- undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukumannya 5 sampai 15 tahun penjara. (herman)