KABUPATEN SERANG,PenaMerdeka – Polisi mengamankan tiga orang pelaku penimbun BBM bersubsidi jenis solar di kampung Buah Jangkung, Waringinkurung, Kabupaten Serang, Rabu (26/8/2019).
Para pelaku beraksi dengan motif menggunakan tangki yang telah dimodifikasi.
Ketiga tersangka yakni AS (27) warga Kramatwatu, Serang, GS (18) dan AN (34) warga Waringinkurung, Serang.
“Kita sangat serius menangani kasus ini. Ini untuk mengantisipasi jangan sampai penyaluran BBM salah,” kata Kapolda Banten Irjend Pol Tomsi Tohir, Minggu (1/8/2019).
Sementara Direskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Rudi Hernanto, pihaknya telah melakukan penyelidikan sejak lama.
“Laporan informasi masyarakat tentang adanya Oknum pengusaha yang melakukan penimbunan BBM, dan berdasarkan hasil penyelidikan yang cukup, kami;lakukan penyitaan,” ungkapnya.
Sebanyak 102 jerigen yang berisi 3.060 liter solar disita polisi dari tiga kamar kontrakan yang dijadikan sebagai gudang penyimpanan BBM.
Kemudian sebanyak 8 jerigen berisi 60 liter solar ditemukan pada mobil mitsubishi kuda warna hitam dan isuzu phanter pick up yang terparkir depan kontrakan.
“Dalam kasus dugaan penyalahgunaan tindak pidana tentang minyak dan gas bumi kita mengamankan tiga orang tersangka,” kata Dirkrimsus Kombes Pol Rudi Hernanto.
Para tersangka mendapatkan BBM jenis solar tersebut dengan cara membeli dari SPBU di wilayah Cilegon dan Serang dengan harga subsidi Rp.5.150/liter. Tersangka membeli solar dengan dua kendaraan yang tangki telah dimodifikasi.
Akibat perbuatannya, tiga pelaku disangkakan telah melanggara pasal 55 dan atau pasal 53 huruf b, c, dan d undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP dengan ancaman enam tahun penjara. (rd)