Polda Banten Tangkap 126 Pengedar Obat-obatan Daftar G

DARI 108 KASUS

SERANG,PenaMerdeka – Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengungkap 108 kasus penyalahgunaan obat-obatan Daftar G selama kurun waktu Januari sampai Oktober 2020. Dari jumlah itu, sebanyak 126 pengedar dengan jumlah barang bukti 370.430 butir obat seperti Hexymer dan Tramadol ditangkap.

Kapolda Banten, Irjen Pol Fiandar, mengatakan pengungkapan kasus tersebut sebagai wujud komitmen dan keseriusan Polda Banten dalam memerangi peredaran obat-obatan terlarang.

“Para pelaku yang berhasil ditangkap dari wilayah Hukum Polda Banten, dan Polres jajaran, semuanya ada 126 tersangka pengedar,” ujarnya, Senin (9/11/020).

Fiandar menjelaskan modus para pelaku ini, biasanya menjual dengan kedok toko kosmetik dan kelontongan. Obat terlarang itu dijual dengan harga Rp10.000 per-satu bet obat yang menyasar kepada kalangan remaja dan orang dewasa diantaranya para pelajar, anak punk dan pengamen.

“Para pelaku ini mengaku dapat barang dari Jakarta melalui jalur tidak resmi atau ilegal, tapi ini ada juga dari luar (Banten dan Jakarta). Biasanya ada pabriknya seperti home industri ini yang sedang kami kembangkan,” katanya.

Fiandar mengungkapkan motif dari para pelaku menjual obat terlarang tersebut karena sulitnya mencari pekerjaan di masa pandemi covid-19.

“Dimasa pandemi ini dijadikan alasan sebagai mata pencaharian untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari dikarenakan sulitnya mencari lapangan pekerjaan,” jelasnya. (red/wan)

Disarankan
Click To Comments